Pages

Blog yang berisi ribuan informasi menarik

Wednesday, April 20, 2016

Pakar/Ahli tentang Makna Negara Kesatuan (Unitarisme)

Pakar/Ahli tentang konsep Makna Negara Kesatuan (Unitarisme) - Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity,. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Dan hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.


 
Menurut Para Pakar tentang Makna Negara Kesatuan atau (Unitarisme) adalah sebagai berikut :

1. Menurut C. F Strong Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

2. Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.

3. Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.
Baca Juga : Tips Mengerjakan SOAL UN / UAS Bahasa Indonesia SMK / SMA 2015 - 2016
Dan jika di Analisa oleh saya tentang perbedaan dan kesamaan ketiga pakar atau Ahli tersebut adalah :
Dari ketiga pakar tersebut bisa kita peroleh persamaannya bahwa Negara Kesatuan adalah negara itu satu dan tidak ada negara lain yang ada didalamnya dan juga satu konstitusi. Kalau perbedaannya, hanya menurut C. F Strong lah yang paling detail dan lain keduannya tidak.
Facebook Twitter Google+

Back To Top